Internet dan ruang publik, sepatutnya menjadi pasangan yang segendang-sepenarian. Gerak hidup yang semakin modern menuntut internet hadir di seluruh ruang-ruang aktivitas kehidupan manusia. Sekitar dua tahun yang lalu, Infinity Plus One menginisiasi internet bebas akses di Anjungan Toraja, Pantai Losari, Makassar, sebagai pembiasaan dan pengenalan kehadiran Internet di ruang publik secara gratis.
Sayang, program tersebut harus berhenti. Dua hal menjadi alasan utama: Pengadaan akses yang murni inisiatif sendiri--tidak mendapat tindak lanjut pemangku kebijakan--dan respon pengguna yang masih menggunakan internet semata sarana hiburan, menjadi penanda bahwa internet bebas akses seperti belum saatnya hadir di ruang publik.
Namun, satu hal yang menjadi poin penting dari inisiatif tersebut adalah akses internet di ruang publik bukan hal mustahil atau terlalu jauh untuk diwujudkan. Apalagi, jika kita berkaca dengan kota-kota lain di dunia.
Internet di Kerala dipandang sebagai kebutuhan dasar. Tak ubahnya pakaian, makanan, atau tempat tinggal. Program pemerintah tersebut yang mengalirkan internet dari rumah ke rumah, akan membuat internet sama kedudukannya dengan pelayanan listrik.
Kebijakan di berbagai negara tersebut sejalan dengan Seruan PBB yang hampir satu dekade ini disuarakan. Pada tahun 2011 PBB mengeluarkan laporan panjang tentang bagaimana tindakan memutus hubungan individu dengan internet adalah pelanggaran HAM dan bertentangan dengan hukum internasional. PBB menggarisbawahi sifat unik dan transformatif internet tak hanya mendukung kebebasan berekspresi dan berpendapat orang, namun juga turut mempromosikan kemajuan masyarakat secara umum.
Meski banyak yang setuju, resolusi ini belum mendapat persetujuan universal, karena ditolak oleh beberapa negara, seperti: Rusia, Cina, dan Afrika Selatan. Ketiga negara tersebut, khususnya, Rusia dan Cina memang terkenal ketat mengontrol koneksi internet masyarakat mereka dan memang rentan akan dirugikan oleh aturan semacam ini. Lalu, bagaimana dengan Indonesia?
Menyediakan Internet di ruang publik bukan hanya persoalan infrastruktur. Apa yang dilakukan Pemerintah Kerala, Finlandia, maupun negara-negara lain lebih dari sekadar menyediakan sarana internet. Pertama, cara pandang bahwa Internet adalah sarana kebebasan berpendapat dan menjadi bagian Hak Asasi Manusia, akan menjamin kelangsungan dan fungsi Internet dalam hubungan komunikasi Negara dan Masyarakat. Kedua, berdasarkan tujuan penyediaan Internet di Ruang publik pada akhirnya tidak berhenti tentang sekadar pemenuhan akses. Namun, akan berkaitan dengan pendidikan dan peningkatan kapasitas pengetahuan masyarakat yang semakin modern. Lebih jauh lagi, akses internet yang lancar juga akan memperlancar laju ekonomi satu negara di era Pasar digital.